Alhamdulillah, SKB Empat Menteri Direvisi

Kamis, 27 November 2008

Terkait Penerapan Upah Maksimum

Para karyawan bolehlah bernafas lega setelah presiden SBY menginstruksikan revisi SKB empat menteri. Bagaimana tidak di SKB tersebut kenaikan upah dipatok maksimal sesuai dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi jika pertumbuhan ekonomi 6% tahun ini, kenaikan upah maksimal hanya 6%. Jelas, pekerja kecewa.

Syukurlah pemerintah mendengar jerit suara hati pekerja. Di saat pemerintah akan menaikkan gaji PNS tahun depan dalam besaran yang tinggi (ada yang mencapai lebih 100%), SKB 4 menteri menghapuskan harapan pekerja untuk memiliki pendapatan lebih. Bayangkan bila kenaikan upah maksimal hanya 6%. Bukankah tiap usaha memiliki pertumbuhan yang berbeda? Kenapa justru pemerintah yang berusaha menekan kesejahteraan karyawan?

SKB tersebut akhirnya diralat pada pasal tentang kenaikan upah/gaji tersebut. Kalau perusahaan mampu membayar lebih karyawan, kenapa tidak? Sebaiknya pemerintah menetapkan sstandar minimum bukan standar maksimum.

Justru Presiden SBY yang peka. Demo yang melibatkan ribuan buruh di wilayah Indonesia disikapi dengan arif dan pro aktif. Dan pekerjapun bisa bernafas lega dengan direvisinya SKB 4 menteri tersebut.

0 komentar:

Bacaanku

  • Cerdas menjadi Orangtua Bijak
  • Guru Goblok Ketemu Murid Goblok (seri investasi)
  • Positive Parenting
  • Rahasia membentuk Anak Sholeh, cerdas, pintar dan kaya
  • Tak Tik Blog
 
Man Jadda wa Jad - by BTemplates | Design by dHaNie